Rabu, 16 Juli 2025

Gubernur NTT Mendukung Percepatan Perhutanan Sosial dan Satuan Tugas Penanganan Konflik Tenurial


Berita

Pada 3 Juni 2025, Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA), Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial, Kementerian Kehutanan melakukan audiensi dengan Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena di ruang kerja rumah dinas gubernur, Kota Kupang, NTT.  Pada kesempatan tersebut Julmansyah, S.Hut., M.A.P, Direktur PKTHA didampingi oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Timur (Ondy C. Siagian, S.E., M.Si), Kepala Balai Perhutanan Sosial wilayah Kupang (Erwin, S.Hut., M.Hut), Kepala Bagian TU BBKSDA NTT (Joko Waluyo, S.Hut ), dan National Coordinator Forest Programme V/ FP V (Dr. Desy Ekawati, S.Hut., M.Sc.).

 

Dalam pertemuan tersebut Direktur PKTHA menyampaikan bahwa kerjasama FP V di Kabupaten Sikka telah memfasilitasi 24 Kelompok Perhutanan Sosial (KPS) yang berada di 24 Desa di Kabupaten Sikka sejak tahun 2022. FP V telah mendorong pemanfaatan KUPS Air yang ada di areal Perhutanan Sosial (PS) sebagai bentuk pemanfaatan jasa lingkungan. Secara umum perhutanan sosial di Provinsi NTT memiliki 4 (empat) skema PS dari 5 (lima) skema yang ada, yaitu terdiri dari Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Desa (HD), Hutan Tanaman Rakyat (HTR) dan Kemitraan, PS dengan skema Hutan Adat (HA) belum ada di NTT karena belum ada dukungan regulasi kebijakan daerah.

Lebih lanjut, Direktur PKTHA mengatakan bahwa untuk penetapan Hutan Adat, perlu adanya Peraturan Daerah yang mengakui Kelompok Masyarakat Hukum Adat (MHA) tersebut. Oleh karena itu, perlu adanya dukungan dari pihak Pemerintah Daerah untuk mempercepat proses penetapan Hutan Adat.



Gubernur NTT menyampaikan bahwa program perhutanan sosial dan program kehutanan secara umum, juga perlu memperhatikan dukungan program pembangunan. Penting diperhatikan bagaimana isu kehutanan, isu lingkungan hidup dan pembangunan bisa berjalan secara bersinergis.  Hal ini tentunya dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan di Provinsi NTT.


National Coordinator FP V menambahkan bahwa pada bulan Agustus 2024 kerjasama FP V mendukung penyusunan dan pengesahan Pengembangan Wilayah Terintegrasi berbasis Perhutanan Sosial atau disebut Integrated Area Development (IAD) di Kabupaten Sikka. Kedepannya, IAD dapat menjadi payung dalam mensinergikan program-program berbasis PS lintas sektor di Kabupaten Sikka. Tahun 2025 sudah mulai dilaksanakan implementasi IAD bersama-sama para pihak sampai tahun 2028. Komoditas unggulan yang akan dilakukan pengembangannya di Kabupaten Sikka adalah produk-produk dari PS seperti jambu mete, pala, kemiri, dan kakao.



Sebagai penutup, pada akhir diskusi Direktur PKTHA memohon dukungan Gubernur NTT dalam penanganan konflik tenurial di dalam kawasan dan sekitar kawasan yang sering terjadi, dimana dengan berkoordinasi dengan Dinas LHK Provinsi NTT akan dibentuk satuan tugas penanganan konflik tenurial kawasan hutan di NTT.