FP V Mendukung Pemprov Kalimantan Barat Memperkuat Perhutanan Sosial dan Penanganan Konflik Tenurial
Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) selaku Project Executing Agency (PEA) Forest Programme V (FP V) telah melaksanakan “Koordinasi dan Monitoring kegiatan FP V di Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat” pada tanggal 15 – 17 April 2025. Tim terdiri dari Direktur PKTHA (Julmansyah, S.Hut., M.A.P.), Kepala Subdirektorat Penanganan Konflik Tenurial Kawasan Hutan (Wahyu Trimurti, S.Hut., M.Sc.), dan Koordinator Nasional FP V (Dr. Desy Ekawati, S.Hut., M.Sc.). Tujuan kegiatan ini dalam rangka memperkuat sinergitas antara pemerintah pusat dan daerah dalam mendukung pengembangan Perhutanan Sosial sebagai upaya pengelolaan hutan yang berkelanjutan dan berkeadilan, serta berkontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat di dalam dan/atau sekitar kawasan hutan melalui kerjasama FP V.
Pada tanggal 15 April 2025, tim berkunjung ke Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Kalimantan Barat dan berdiskusi dengan Kepala Dinas (Ir. H. Adi Yani, M.H.) beserta jajarannya. Dinas LHK Provinsi Kalimantan Barat menunjukkan komitmen yang kuat dalam mendukung pelaksanaan kegiatan penguatan program perhutanan sosial melalui kerjasama FP V, serta menyampaikan bahwa manfaat yang dihasilkan telah dirasakan oleh masyarakat dan kelompok perhutanan sosial (KPS), khususnya di Kabupaten Sanggau.
Beberapa isu penting lainya yang dibahas antara lain:
- Rancangan inovasi dan keberlanjutan kegiatan perhutanan sosial yang melekat dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), bersinergi dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), serta upaya pengelolaan usaha perhutanan sosial berbasis kawasan hutan dengan berdasar pada Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Usaha Berbasis Lahan Berkelanjutan;
- Rencana persiapan skema insentif berbasis landscape dan jasa lingkungan berupa Payment Environmental Services (PES), Carbon dan Non-Carbon Benefit (NCB);
- Upaya penguatan peran Technical Steering Committee (TSC) FP V Provinsi Kalimantan Barat, yang telah dibentuk melalui Keputusan Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Nomor: 24 Tahun 2024 dan Pokja Perhutanan Sosial tingkat Prov Kalimantan Barat;
- Pengembangan komoditas hasil hutan bukan kayu (HHBK) unggulan dengan nilai ekonomi yang berasal dari areal perhutanan sosial, menjadi salah satu identitas (backbone) Hutan Adat. Beberapa komoditas dari areal perhutanan sosial yang memiliki nilai ekonomi diantaranya: kratom, jengkol, tengkawang, durian, dll.;
- Inisiasi pembentukan “Rumah Penanganan Konflik” agar konflik tenurial dapat tertangani secara lebih komprehensif di tingkat tapak.